Pengangkatan tema tersebut sangat relevan dengan keadaan masyarakat pada saat ini. Sebab salah satu roda penggerak perekonomian, lebih-lebih di Madura adalah pondok pesantren. Hal tersebut dikarenakan pondok pesantren masih memiliki kepercayaan yang kental di masyarakat.
Pimred New Fatwa, Ahmad Khusairi menyampaikan, dengan terbitnya majalah yang mengangkat tema, “Peran Pesantren Dalam Perkembangan Perekonomian Masyarakat Madura” ini, dapat menyadarkan pesantren yang masih kaku dalam bidang perekonomian untuk lebih berpartisipasi dalam bangkitnya perekonomian masyarakat, lebih-lebih di Madura. “Pesantren Harus berperan aktif dalam hal itu (Perekonomian masyarakat, red),” katanya.
Pada penerbitan yang sekrang, New Fatwa juga tampil dengan mode penyususnan yang berbeda dengan penerbitan-penerbitan sebelumnya. Sekrang, New Fatwa tampil lebih elegan dan tentunya tampil lebih sempurna dari pada sebalumnya.
Sumber : bata-bata.net
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
لِلْبُخَارِيِّ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ
وَلِمُسْلِمٍ مِنْهُ وَلِأَبِي دَاوُد : وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kalian mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub.” Dikeluarkan oleh Muslim.
Menurut Riwayat Imam Bukhari: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya.”
Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud: “Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya.”
Makna Hadits
Hadits ini merupakan salah satu dasar yang membahas tentang bersuci yang dianjurkan oleh syariat Islam. Melalui hadits ini Rasulullah (SAW) melarang orang yang junub mandi didalam air yang tergenang dan tidak mengalir, sebab dengan kerap mandi di dalamnya dikhawatirkan akan mengakibatkan air menjadi berubah. Tujuan utama larangan ini ialah menjauhkan diri dari hal-hal yang kotor ketika bertaqarrub (ibadah mendekatkan diri) kepada Allah. Hadits ini mengandung larangan kencing sekaligus mandi di dalam air yang tidak mengalir. Adapun larangan kencing didalam air yang tergenang maka ini disimpulkan dari riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Muslim. Riwayat Muslim mengatakan bahwa Nabi (SAW) melarang kencing dan mandi didalam air yang tergenang, apabila orang yang bersangkutan dalam keadaan junub. Larangan ini menunjukkan hukum makruh bagi air yang banyak, dan haram bagi air yang jumlahnya sedikit.
Fiqh Hadits :
Dikutip dari laman bata-bata.net, bahwa ribuan santri Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata, Pamekasan menggelar shalat ghaib untuk almarhum Habib Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar asy-Syathiri di mushalla kompleks pesantren, Sabtu (17/02/2018).
Shalat ghaib tersebut dipimpin langsung Dewan Ma’hadiyah Ponpes Muba, Ahmad Khusairi, S.Pd, I, usai kajian kitab Safinah, Sullam, dan Bidayah. Tanpa dipandu para santri langsung berjejer membentuk shaf untuk menyolatkan dan mendoakan salah satu ulama besar di Tarim, Hadhramaut. Lanjutkan membaca Ribuan Santri Bata-Bata Shalat Ghaib untuk Habib Salim asy-Syathiri